Eko Aryanto, Hakim Yang Vonis Harvey Moeis 6.5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan kasus pidana korupsi Timah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jumat, 27 Desember 2024. Hasil sidang tersebut dirasa sangat mengecewakan dan menjadi keluhan masyarakat karena terlalu memanjakan para koruptor,

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto setelah rugikan keuangan negara Rp.300 triliun. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Putusan ini dibuat dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi kehidupan pribadi Harvey dan aspek relevan lainnya.

lalu siapa Hakim Eko Aryanto ???

Profil Singkat Hakim Eko Aryanto

Dilansir dari Antara pada hari Sabtu, 28 Desember 2024, Eko Aryanto adalah pegawai negeri sipil golongan IV/d. Dia dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang luar biasa, lulus dari universitas ternama di Indonesia. Eko Aryanto meraih gelar sarjana pada 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian pada 2002 dirinya melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan pada 2015 berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.

Pada 2017, Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, selain itu Eko Aryanto juga pernah menangani beberapa kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan melibat beberapa tindak pidana kriminal serta kasus pidana lainnya Seperti salah satunya, Eko Aryanto pernah menangani kasus kelompok kriminal seperti John Kei, Bukon Koko dan Yeremias terkait kasus kematian Yustis Corwing 

Jumlah harta kekayaan Eko Aryanto bisa diakses publik melalui kanal aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN). dari hasil berbagai pemeriksaan bahwa Eko Aryanto melaporkan total harta kekayaan senilai Rp2.820.981.000 atau Rp2,8 miliar, yakni sebuah angka yang terbilang wajar bagi seorang hakim sekelas Eko Aryanto.

Eko Aryanto punya harta kekayaan dalam berbagai bentuk, seperti salah satunya sederet petak tanah dan bangunan dengan total nilai Rp1,35 miliar. menyimpan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp910 juta. Terakhir, Hakim yang pernah menangani kasus John Kei ini juga mengantongi harta kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta dan saldo kas dan setara kas senilai Rp165,981 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights