Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.
Namun sampai saat ini Hasto belum ditangkap oleh KPK?
“Nanti Pak Asep yang menentukan, pimpinan juga tidak memiliki kewenangan terhadap penyidik. Karena penyidik adalah independen. Silahkan Pak Asep kalau mau tambahkan kapan ditahan, tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai ketentuan yang ada,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Pada hari Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo Budiyanto menyambungkan bahwa kasus ini sudah dari tahun 2019 mulai ditangani, sekarang muncul lagi karena cukupnya alat bukti.
“Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru (muncul lagi) sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya.”
Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2024 itu merupakan pengembangan dan penyidikan dari perkara Harun Masiku.
Pernyataan Hasto Dan Kalangan PDIP
Hasto Kristiyanto, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengatakan, partainya menghormati keputusan KPK.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK.” Ujar Hasto
Hasto juga menyatakan, dia telah memikirkan segala macam risiko sebelum mengutarakan kritikannya. Dia menyinggung soal penegakan demokrasi, Indonesia sebagai negara hukum, hingga watak kekuasaan yang otoriter.
“Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.”
Ketua DPP PDIP sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menanggapi terjeratnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Ia berharap semua pihak meletakkan kasus ini secara proporsional.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya terhadap kawan-kawan pers, saya berharap apa yang diputuskan KPK terhadap Mas Hasto tidak kita framing dan melebar ke mana-mana menjadi pengadilan opini. Mari kita letakkan hal ini secara proporsional. Mas Hasto sendiri juga sudah menyatakan bahwa akan patuh terhadap hukum. Dan hal itu telah dibuktikan oleh Mas Hasto selama ini. Beliau senantiasa patuh tiap kali KPK melakukan pemanggilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu, 28 Desember 2024.
Said Abdullah juga menyambungkan bahwa KPK bisa bertindak proporsional, bisa menjaga kelembagaan KPK dari intervensi siapapun.
“Kami juga berharap KPK bisa bertindak proporsional, bisa menjaga kelembagaan KPK dari intervensi siapa pun. Dengan demikian, negara hukum bisa kita jaga. Terhadap kesangsian sejumlah pihak tentang tindakan KPK memutuskan status hukum terhadap Mas Hasto karena ada intervensi politik, tentu hal itu harus dijawab oleh KPK, agar juga marwah KPK terjaga dengan baik.”