Jumat tanggal 27 Desember 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis. banding juga dilakukan kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Usut demi usut ternyata banding tersebut sebagai bentuk pernyataan sikap akan putusan sidang yang diberikan Hakim kepada para terdakwa korupsi Timah.
Hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan. Terakhir Suparta divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Respon Mahfud
Mahfud menyoroti perbedaan besar antara dakwaan dan vonis. Ia menjelaskan bahwa Harvey didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk, memicu perbincangan hangat di kalangan publik.
“Yang akhirnya diputus hakim, hanya 6,5 tahun penjara dengan total pengembalian kerugian negara Rp 211 miliar. Dari dakwaan kerugian Rp 300 triliun, vonisnya hanya 0,007% saja. Bagaimana ini?” ungkap Mahfud dengan nada heran
Ulasan Tentang Korupsi
Korupsi berasal dari Bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harafiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dapat diperjelas bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31 Tahun 1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, berikut 7 jenis tindak pidana korupsi dan pasal yang mengaturnya dalam UU 31 Tahun 1999.
- Merugikan Keuangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016)
- Suap-menyuap (Pasal 5 UU 20 Tahun 2001, Pasal 6 UU 20 Tahun 2001, Pasal 11 UU 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20 Tahun 2001, Pasal 13 UU 31 Tahun 1999)
- Penggelapan dalam Jabatan ( Pasal 8 UU 20 Tahun 2001, Pasal 9 UU 20 Tahun 2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20 Tahun 2001)
- Pemerasan ( Pasal 12 huruf e, f, dan g UU 20 Tahun 2001)
- Perbuatan Curang ( Pasal 7 ayat (1) UU 20 Tahun 2001)
- Benturan Kepentingan dalam Pengadaan ( Pasal 12 huruf i UU 20 Tahun 2001)
- Gratifikasi ( Pasal 12B ayat (1) UU 20 Tahun 2001)
Kalau Pendapat Mahfud barusan masuk jenis korupsi yang mana ?