SEMUA PARPOL BEBAS USUNG CALON PRESIDEN !!! Begini Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK memutuskan menghapus syarat tersebut.

Keputusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan semua permohonan pada perkara 62/PUU-XXI/2023.

Putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 itu diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu, dalam hal ini jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu

Selain itu, Saldi Isra menyebut adanya ambang batas hanya menguntungkan partai politik tertentu. Dia juga menyatakan ambang batas membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya lantaran tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang ditawarkan.

MK menilai pemenuhan hak politik warga negara untuk memilih lebih penting dibanding untuk menyederhanakan partai politik. MK juga menilai tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya kedaulatan rakyat.

Terdapat dua hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Menurut mereka, para pemohon yang merupakan mahasiswa ini tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Anwar Usman dan Daniel menilai dalam perkara Pasal 222 UU Pemilu yang telah diuji sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap telah memenuhi syarat. Mereka ialah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights