Apa Itu Dana CSR, Kilas Balik Tujuan Dan Produk Hukumnya

(Gambar oleh KlikLegal)

Berberapa waktu yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.

Sebenarnya apa itu CSR ?? bagaimana tujuan dan apa produk hukumnya ???

Program CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perseroan/perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya .

Di Indonesia, besaran dana CSR yang biasanya digunakan sebagai patokan sekitar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.

Setiap daerah di Indonesia juga menetapkan dana CSR yang berbeda-beda, karena besaran CSR memang fluktuatif menyesuaikan kondisi keuangan anggaran. Sebab, aturan CSR menyebutkan minimal tiga persen dari keuntungan perusahaan. Sedang, besaran keuntungan tentu tidak sama setiap tahunnya.

Tujuan Program CSR

Program CSR bertujuan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Program CSR memiliki konsep utama untuk menciptakan sustainability atau keberlanjutan dalam seluruh kegiatan bisnis dengan tetap menyimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan. Sehingga dengan melakukan program CSR, perusahaan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat serta lingkungan sekitar.

Dengan program CSR, perusahaan juga dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan dengan menarik investor yang peduli dengan dampak sosial dan lingkungan.

beberapa bentuk implementasi secara langsung dari program CSR diantaranya :

Konsumen, dalam hal ini konsumen menggunakan material yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya.

Karyawan, untuk para karyawan terdapat persamaan dan persatuan hak maupun kewajiban seluruh karyawan tanpa membedakan suku, agama, ras, budaya serta golongan tertentu.

Komunitas dan Lingkungan, agar dapat diimplementasikan dalam bentuk kegiatan kemanusiaan maupun kegiatan yang berdampak positif terhadap lingkungan hidup.

Kesehatan dan Keamanan, sebagai bentuk penjagaan dan pemeliharaan secara rutin terhadap fasilitas dan seluruh lingkungan perusahaan.

Produk Hukum

Pengaturan mengenai Kewajiban Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sudah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUPM, mengatur bahwa Badan usaha atau usaha perserorangan sebagaimana dimaksud Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditemukan dalam Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa : Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha,Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas modal, atau Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Sanksi administratif disini merupakan suatu bentuk pemaksaan dari administrasi negara (pemerintah) terhadap warga negara dalam hal adanya perintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights