sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan liquefied petroleum gas (LPG) atau LPG 3 kilogram. Hal ini menimbulkan keluhan dari masyarakat yang diperparah dengan penerapan kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan gas melon secara eceran.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut, mulai 1 Februari 2025 pemerintah menerapkan kebijakan melarang penjualan gas LPG 3 kilogram ke pengecer dan mengalihkan penjualan hanya ke agen resmi PT Pertamina.
Tapi tidak berlangsung lama, Presiden Prabowo Subianto kembali menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 Kg seperti biasa.
Hal ini dikatakan juga oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
“Ya DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM itu untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Aturan Subsidi LPG 3 Kg
Adapun upaya pengetatan distribusi LPG 3 kg ini sebenarnya telah terjadi beberapa tahun belakangan, seperti aturan wajib membawa KTP saat membeli LPG 3 kg juga sudah diinstruksikan sejak 2023.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Orang-orang yang terdaftar dalam DTKS dan P3KE adalah yang dianggap miskin dan selama ini menjadi penerima bantuan sosial. Data tersebut akan dicatat dalam server Pertamina dan digunakan sebagai acuan untuk pembelian LPG 3 kg.
menurut laman Kementerian ESDM, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan dan petani sasaran.