Pada Film Bida’ah yang viral saat ini, di episode 03 sempat diperlihatkan momen hukum rajam yang dilakukan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan jemaah jihad yang telah dituduh berzina atas perintah walid sebagai pemimpin jemaah jihad.
Disini terdapat poin penting yang patut dibahas, poin tersebut adalah hukum rajam. Lalu apa itu hukum rajam? bagaimana sejarah hukum rajam muncul?
Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati. Keberadaan hukuman rajam dalam ketentuan hukum pidana Islam ini merupakan hukuman yang telah diterima oleh hampir semua fuqaha.
Secara historis bahwa penjatuhan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan itu didasarkan kepada hadits Nabi, baik secara qauliyah maupun fi‟liyah. Hal ini dapat dipastikan bahwa hukuman rajam dalam hukum pidana Islam itu bukan berasal dari syari’at Islam sendiri yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, akan tetapi berdasarkan nash atau ajaran agama sebelumnya, yaitu nash yang terdapat dalam Kitab Taurat.
Hal ini dapat lacak dari dasar normatif dari hukuman rajam ini adalah hadits-hadits Nabi yang mengacu pada penerapan had rajam bagi pelaku zina muhshan, seperti hukuman rajam yang dijatuhkan kepada Ma’iz bin Malik dan wanita Ghamidiyah yang datang menghadap langsung kepada Nabi yang mengakui perbuatan zinanya dan meminta dengan kesadaran dan kemauannya sendiri untuk dilaksanakan hukuman rajam atas dirinya, walaupun berkali-kali pula Nabi menolak pelaksanaan penerapan hukuman rajam atas diri mereka tersebut. Akan tetapi pada akhirnya setelah Rasulullah yakin atas pengakuannya, maka Rasulullah baru menjatuhkan hukuman rajam bagi mereka (kaum Yahudi) sesuai dengan isi Kitab Taurat yang telah diyakininya.
Sikap pengambilan keputusan itu diambil oleh Rasulullah Saw sebagai Kepala Negara (Khalifah) Negara Madinah pada saat itu, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa penjatuhan hukuman atau keputusan hukum berada pada otoritas tertinggi (ulul amri) dalam syari’at untuk memberlakukan hadd tertentu terhadap orang muslim maupun non muslim. Misalnya pemahaman bahwa pelemparan batu sampai mati bagi pelaku zina yang terikat dengan perkawinan merupakan bagian hukum dari hukum Yahudi. Nabi dikabarkan telah menerapkan hukuman rajam terhadap kaum Yahudi berdasarkan pada hukum yang dipercayainya di Negara Madinah.
berdasarkan sunnah yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw., itulah pelaksanaan hukuman rajam yang diikuti dan dilaksanakan oleh para khulafa al-rasyidin, seperti penerapan hukuman rajam yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khaththab dan ‘Ali bin Abi Thalib.
Patut diketahui bahwa sebagian besar hukuman rajam yang dilaksanakan oleh Nabi dan para khulafa al-rasyidin didasarkan pada pengakuannya sendiri, bukan atas dasar pembuktian oleh empat orang saksi yang telah melihat perzinaan tersebut.
Untuk kesimpulan diluar pembahasan ini bisa pembaca sampaikan melalui komentar !!!