PPN 12 % BERLAKU !!! Kado Pemerintah RI Di Tahun Baru 2025

Tahun telah berganti, Indonesia telah memasuki babak baru perjalanan menuju negara ideal. Baru-baru ini pemerintah Indonesia memberikan sebuah kado spesial untuk seluruh rakyat Indonesia, sebuah kado demi keberlangsungan perkembangan ekonomi negara. yah kado tersebut sebuah kenaikan pajak.

Presiden Prabowo Subianto memberikan sebuah kado berupa menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu 1 Januari 2025, Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai rapat internal bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa malam, 31 Desember 2024.

dalam kebijakan ini mengatur bahwa PPN 12 persen dikenakan bagi barang-bawang mewah. Aturan ini merujuk peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 2 ayat 3, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemerintah mengatur dua mekanisme penghitungan pungutan PPN. Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

Adapun makanan premium seperti beras premium, daging premium seperti wagyu, ikan salmon, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tetap dibebaskan dari pungutan PPN alias PPN nol persen.

Apa Itu Pajak?

Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada pemerintah secara terutang oleh seseorang atau badan yang sifatnya memaksa. Berdasarkan Undang-Undang perpajakan terbaru, pembayaran pajak sebenarnya bukan hanya kewajiban saja, namun juga merupakan hak seluruh masyarakat untuk berperan terhadap pembiayaan negara maupun pembangunan nasional.

Djajadiningrat menyebutkan bahwa pajak merupakan kewajiban masyarakat untuk memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada negara karena suatu kondisi, kejadian, ataupun perbuatan dengan kedudukan yang tertentu.

Jenis-jenis Pajak

Pajak Berdasarkan Lokasi Atau Instansi Pemungut

Jika dibedakan menurut instansi pemungutnya, pajak dibagi lagi menjadi dua macam yakni pajak negara dan pajak daerah.

Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak

Pajak berdasarkan subjek dan objek merupakan jenis pajak berdasarkan 2 kategori, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak Berdasarkan Sifat

Pajak yang berdasarkan sifat yaitu jenis pajak berdasarkan sifatnya berupa pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang masuk kategori jenis pajak yang berdasarkan pajak objektif, pajak yang mementingkan kondisi objek dalam pembebanannya. Jadi, pajak ini sama sekali tidak mempertimbangkan bagaimana kondisi dari pihak wajib pajak. Golongan pajak objektif meliputi warga negara Indonesia yang menggunakan atau memiliki alat yang dikenakan pajak, warga negara Indonesia yang memindahkan hartanya ke negara luar, pajak yang dibebankan atas pemakaian atau kepemilikan barang mewah, dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights