Viral Penipuan Skincare, Korban : Berkedok Investasi

Desember 2024 lalu, sejumlah ibu-ibu melaporkan kejadian penipuan ke Polres Pasuruan Kota, diketahui puluhan anggota dari produk Kim Farm Beauty (KFB) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Arifiyanti (39), salah satu korban asal Surabaya, menjelaskan bahwa penipuan ini bermula dari penjualan produk skincare. Setelah membeli sejumlah produk dari KFB seharga Rp 500.000, dia menerima tawaran untuk berinvestasi dalam pengembangan usaha KFB dengan harga slot mulai dari Rp 1 juta hingga jumlah yang tidak terbatas.

Sehingga total kerugian yang dialami korban sampai berjumlah 94 juta.

Kerugian yang dialami korban lain juga tidak kalah banyak, ada yang mencapai hingga 107 juta.

Informasi yang didapat oleh para korban menyebutkan bahwa pemilik KFB, IM, masih aktif di media sosial TikTok dan bahkan menantang untuk menghadapi 1.000 pengacara.

Analisa Hukum

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aturan tentang penipuan telah dirumuskan dalam pasal 378 sampai dengan pasal 395 KUHP, beserta sanksi-sanksinya. Sedangkan dalam Syari’at Islam tidak dijelaskan mengenai sanksi-sanksi perbuatan penipuan tersebut, hanya saja uraian-uraian dalam kitab fiqh dikenal dengan istilah “Ghoror” yang berarti penipuan yang
hukumnya terlarang.

Dalam islam diajarkan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk menjaga dirinya serta eksistensinya, maka seseorang tidak boleh diaganggu yang menyangkut hak beragama maupun hak kekayaan seseorang, orang tidak dibenarkan mengambil hak orang lain dengan cara apapun kecuali dengan cara yang disyari’atkan sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bail, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan cara suka sama suka diantara kamu”

Adapun penipuan berasal dari bahasa Belanda diartikan sebagai “bedrog”, sedangkan pasal KUHP pertama dalam ini yakni pasal 378 mengenai perbuatan pidana “oplichting” yang berarti penipuan juga dalam arti sempit, sedangkan yang terdapat dalam pasalpasal lain dari titel tersebut memuat perbuatan pidana yang lain yang juga bersifat penipuan yang bersifat luas, sebagaimana cuplikan pasal 378 yang berbunyi sebagai berikut :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya dengan atau orang lain dengan melanggar hukum baik dengan
memakai nama atau kedudukan palsu, baik dengan perbuatanperbuatan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan
membujuk orang lain menyerahkan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan hutang, dihukum karena
penipuan (oplichting) dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Dalam penipuan itu ada beberapa macam dan bentuk-bentuknya. Sedangkan rumusan yang terdapat dalam pasal 378 dan 379 KUHP adalah merupakan bentuk pokok yang berarti penipuan dalam arti sempit, namun yang terdapat dalam bentuk luas terdapat beberapa ragam dan bentuk-bentuk yang terdiri pasal 379 a, 380, 382, 382 bis, 383, 383 bis, 384, 385, 386, 387, 388, 390, 391, 392, 393, dan 393 bis.

contoh kasus penipuan seperti yang telah disampaikan pada baris pertama artikel ini, masuk dalam kategori bentuk penipuan yang telah dirumuskan dalam pasal 378 KUHP.

Adapun unsur-unsur pasal 378 KUHP adalah :
A. Menggerakkan orang lain
B. Untuk menyerahkan suatu benda
C. Untuk mengadakan perjanjian hutang
D. Dengan menggunakan upaya berupa :

  1. Mempergunakan nama palsu
  2. Mempergunakan tipu muslihat
  3. Menggunakan sifat palsu
  4. Mempergunakan susunan kata-kata kosong

E. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

F. Secara melawan hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights