Sosok Kholid, Nelayan Viral Menolak Pagar Laut 30 KM

Kholid sosok nelayan viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir, menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah perdebatan mengenai keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang.

saat ini, Kasus pagar laut yang membentang sekitar 30,16 kilometer di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru usai terungkapnya surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) yang berada di wilayah perairan utara Jakarta itu.

Menteri Administrasi dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Selanjutnya sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Sebanyak 17 bidang tanah lagi diterbitkan SHM.

Dilansir dari suara.com, Kholid, nelayan asal Serang, Banten begitu keras menolak pembangunan pagar laut. Dia dengan lantang menyatakan hal itu saat diundang di acara Indonesia Lawyer Club (ILC).

Kholid dalam acara tersebut menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pagar laut yang membentang dari Tangerang hingga sebagian wilayah Bekasi. Sebab, keberadaannya sangat merugikan nelayan.

Dia mengaku sempat mendapat ancaman agar berhenti mengurusi masalah yang ada di Tangerang. Namun menurutnya, ini bukan hanya menjadi urusan warga sekitar wilayah yang tertancap pagar laut, melainkan juga semua nelayan.

Dirinya lantas mengungkapkan isi sebuah buku berjudul Logika Penjajah karya Yai Midi. “Padahal kalau menurut saya sebagai nelayan harusnya mempunyai pandangan tidak boleh persial. Nah ciri-ciri penjajah itu yang mempunyai pandangan persial. Sampai tingkatannya kita tidak boleh nolongin tetangga kita yang sedang kelaparan atau tetangga kita yang sedang dijajah,” katanya.

Menurutnya, pagar laut ini seolah koporasi yang sedang mencaplok kedaulatan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights