Di Teror Terus, Pers Semakin Di Pressing

ilustrasi media tempo sedang diserang para tikus dan babi

Kebebasan Pers saat ini tidak baik-baik saja, berberapa waktu yang lalu serangkaian teror muncul terhadap pihak yang mengelola media Pers. salah satu media Pers yang menjadi sasaran teror saat ini yaitu Tempo.

Dikutip dari Tempo.com, untuk pertama kalinya, redaksi Tempo mendapatkan teror dengan memakai hewan sebagai perantara pesan, seperti teror kepala babi dan enam bangkai tikus.

Hal ini tidak seperti biasanya karena sebelumnya teror dilakukan melalui serangan digital, penyadapan, intersepsi Pegasus, penggerudukan oleh massa, bahkan sampai menggunakan bom.

Kebebasan Pers ??

Kebebasan pers mengambil dari kata freedom of the press, yang dianalogikan sebagai kebebasan dari penguasa. Dalam sejarah, pengakuan dan perlindungan atas hak untuk bebas dari pengaruh atau tekanan penguasa sudah dimulai sejak deklarasi Magna Charta (1215). Dalam konteks pers, secara eksplisit ditetapkan dalam Pasal 12 Virginia Bill of Right (15 Mei 1776) tentang kebebasan persuratkabaran.
Selanjutnya, dimasukkan ke dalam Konstitusi Amerika Serikat (1787). dan tahun 1789, Piagam Virginia diadopsi pula oleh Perancis.

Kebebasan pers dengan demikian adalah kebebasan berkomunikasi dan berekspresi dalam memberikan informasi kepada publik melalui media massa, baik media cetak maupun media elektronik. Kebebasan ini menunjuk tidak adanya campur tangan Negara atau pemerintah maupun elemen masyarakat lain, baik
individu maupun kolektif dalam memberikan informasi kepada publik, dan secara konstitusional keberadaanya dilindungi oleh negara.

Bagaimana dengan kebebasan Pers di Indonesia, kebebasan Pers di Indonesia masih mengalami pembatasan. Pembatasan-pembatasan tersebut beraneka ragam dari penyensoran dan pelarangan penerbitan hingga kriminalisasi dan ancaman kekerasan. Hingga tahun 2021, Indonesia menempati urutan ke-113 pada Indeks Kebebasan Pers versi Reporters Sans Frontieres.

sementara jaminan kebebasan Pers di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat, lantas apakah sekarang kebijakan kebebasan Pers di Indonesia sudah melenceng ?? silahkan sampaikan opini pembaca.

selengkapnya kasus teror kepala babi dan tikus bisa lihat pada artikel tempo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights