Indonesia mengutus tim lobi tingkat tinggi ke Amerika Serikat (AS) untuk membahas kebijakan tarif impor 32% yang dikenakan Presiden AS Donald Ttrump, tim lobi tingkat tinggi Indonesia akan melakukan negosiasi dengan otoritas AS pada 16-23 April 2025. Delegasi Indonesia akan dipimpin oleh Menko Airlangga, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah Indonesia dalam merespons kebijakan tarif impor baru yang dikenakan oleh Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia. Menurut Airlangga, proposal negosiasi yang akan disampaikan kepada Presiden AS Donald Trump ini tidak mencakup permintaan untuk menurunkan tarif impor terhadap barang-barang asal AS, yang menurutnya saat ini masih tergolong rendah.
Airlangga juga menyatakan bahwa Indonesia akan meningkatkan investasi di Negeri Paman Sam. RI pun siap melakukan Deregulasi Kebijakan Non-Tariff Measure melalui relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor teknologi informasi dan komunikasi dari AS.
Lalu apa itu Deregulasi Kebijakan Non-Tariff Measure ???
Hambatan Non-Tarif atau Non-tariff measures (NTMs) merupakan suatu kebijakan yang dibuat oleh negara untuk memastikan bahwa produk yang diperdagangkan adalah produk yang aman, sehat, dan ramah lingkungan. Serangkaian tindakan ini ditujukan untuk melindungi konsumen, namun untuk mematuhi aturan tindakan ini dapat memakan biaya bagi perusahaan, mengurangi daya saing produk serta meningkatkan harga yang mereka kenakan ke konsumen.
Adapun yang dimaksud dengan Deregulasi yaitu merupakan salah satu bagian dari perubahan kebijakan. Biasanya, pihak pencetus regulasi akan mengeliminasi beberapa poin peraturan yang dianggap tidak sesuai, tidak efisien, atau memberatkan.
Masukan, kritik, dan saran yang muncul selama pengimplementasian sebuah regulasi atau kebijakan akan ditampung oleh lembaga atau pihak yang mengeluarkannya. Berbagai solusi akan dirumuskan untuk mencari jalan keluar dari ketidaksesuaian tersebut. Ini merupakan proses sebuah perubahan kebijakan.
Jadi dengan adanya Deregulasi pemerintah RI terkait Kebijakan Non-Tariff Measure melalui relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor teknologi informasi dan komunikasi dari AS. bisa disimpulkan sebagai nilai tukar penting dalam negosiasi dengan pihak AS nantinya.
Untuk kesimpulan diluar pembahasan ini bisa pembaca sampaikan melalui komentar !!!